Fantastis! Kejaksaan Agung Kembali Sita Rp 565 Miliar dari Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

Rabu 26 Feb 2025 - 09:33 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang sebesar Rp565 miliar pada kasus dugaan korupsi importasi gelar Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Uang yang disita oleh Kejagung ini berasal dari 9 tersangka dan untuk eks menteri perdagangan Tom Lembong diketahui tidak mengembalikan uang dari dugaan korupsi tersebut

Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar membeberkan penyitaan ini dilakukan tim penyidik dari direktorat jaksa agung tindak pidana khusus (Jampidsus).

"Hari ini tepatnya Selasa (25/2/2025) penyidik Jampidsus Kejagung RI menyita uang sebanyak Rp565,3 miliar," ujarnya di Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip Bacakoran.co dari Tribunnews, Rabu (26/2/2025).

BACA JUGA:Kejagung Sudah Periksa 126 Saksi Terkait Kasus Tom Lembong dan Akan Segera Tuntaskan Penyidikan!

BACA JUGA:Kejagung dalami Peran Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula, Periksa Lima Saksi, Siapa Saja?

Pada penyitaan ini uang yang paling banyak disita berasal dari tersangka TWN selaku Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products yakni sebesar Rp150 miliar.

Penyitaan uang dari tersangka Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo senilai Rp60 miliar, Hansen Setiawan selaku Dirut PT Sentra Usahatama Jaya senilai Rp41 miliar. 

Kemudian uang ratusan miliar itu akan disimpan di rekening penampungan lain (RPL) pada Jampidsus di Bank Mandiri.

"Uang sitaan dari 9 tersangka dititipkan di RPL di mana dua dari 11 tersangka sudah tahap pelimpahan," tegasnya.

BACA JUGA:Berakhir Ricuh! Simpatisan Tom Lembong Menuding Hakim Makan Duit Haram Usai Praperadilan Ditolak

BACA JUGA:Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Anies Sesalkan Keputusan Tersebut: Stay Strong

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan sembilan orang tersangka baru dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang izin impor gula.

Kasus yang berawal dari eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut sembilan orang tersangka itu merupakan pihak swasta yang berperan melakukan pengolahan gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.

Kategori :