BACAKORAN.CO - Dalam kasus korupsi Pertamina yang menghebohkan, Kejaksaan nanggung ungkap jika kerugian negara mencapai Rp193,7 Triliun hanya untuk di satu tahun yaitu di 2023.
Tetapi angka ini masih diperkirakan jauh lebih besar Karena skandal korupsi ini terjadi sejak tahun 2018 sampai 2023.
"Kemarin yang sudah disampaikan dirilis itu Rp 193,7 triliun, itu tahun 2023. Makanya, kita sampaikan, secara logika hukum, logika awam, kalau modusnya itu sama, ya berarti kan bisa dihitung, berarti kemungkinan lebih," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Dikutip Bacakoran.co dari Kompas.com, Kamis (27/2/2025).
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin juga mengungkapkan jika angka korupsi yang merugikan negara ini hanya untuk kurun waktu satu tahun.
BACA JUGA:Korupsi Minyak Pertamina Rp193 T, Kejagung Bakal Panggil Ahok? Ini Alasannya!
BACA JUGA:Catat! Ini Daftar Sembilan Tersangka Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Bakal Terus Bertambah?
"Yang pasti Rp 190 triliun itu satu tahun," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin setelah menyampaikan materi dalam retret kepala daerah di Akademi Militer Magelang.
Jaksa Agung juga mengatakan tak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka dalam kasus korupsi ini.
Menurutnya, akibat korupsi itu, negara mengalami kerugian karena harga minyak melonjak.
"Mereka mencari keuntungan di situ yang tidak halal. Sehingga harga minyak jadi tinggi," ucapnya.
Kejagung juga mempertegas bahwa untuk mengetahui angka pasti kerugian selama lima tahun terakhir, perhitungan lebih lanjut masih diperlukan.
Rincian Kerugian Negara
Dilansir dari Kompas.com, berdasarkan laporan Kejagung, kerugian sementara terbagi dalam lima komponen utama:
1. Mentah Dalam Negeri - sekitar Rp 35 triliun.