BACA JUGA:Konsumen Beralih SPBU Shell Ramai Dipadati Kendaraan, Imbas Kasus Oplos Pertalite Jadi Pertamax
BACA JUGA:Heboh ‘Pertamax Rasa Pertalite’ di Korupsi Tata Kelola Minyak, Pertamina Buka Suara!
2. Kerugian Impor Minyak Mentah melalui
3. DMUT/Broker - sekitar Rp 2,7 triliun. Kerugian
4. Impor BBM melalui DMUT/Broker - sekitar Rp 9 triliun. Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) - sekitar Rp 126 triliun.
5. Kerugian Pemberian Subsidi (2023) - sekitar Rp 21 triliun.
Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah pejabat PT Pertamina (Persero) sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak oplosan dan produk kilang.
Para tersangka ini berasal dari jajaran direksi anak perusahaan Pertamina dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam kasus ini sejak 2018 hingga 2023.
“Dengan adanya alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Harli Siregar sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Senin (24/02/2025).
BACA JUGA:Heboh ‘Pertamax Rasa Pertalite’ di Korupsi Tata Kelola Minyak, Pertamina Buka Suara!
BACA JUGA:Fantastis! Kejaksaan Agung Kembali Sita Rp 565 Miliar dari Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong
Tersangka Pejabat Pertamina yang ditetapkan antara lain:
- Riva Siahaan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin sebagai Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional