Kejaksaan Agung pun berpendapat bahwa modus ini dilakukan dengan adanya kesepakatan jahat antara pejabat Pertamina dan pihak swasta sehingga keuntungan ilegal yang didapat dari pengadaan ini diduga mengalir ke beberapa pihak.
“Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp193,7 triliun,” ujar Harli.
BACA JUGA:Pasutri Koruptor Bertambah! Mbak Ita dan Suaminya Ditahan KPK Atas Dugaan Korupsi di Semarang
BACA JUGA:Neo Orde Baru Reborn, Lagu Sukatani Kritik Praktik Korupsi Polisi Dibredel
Kerugian itu mencakup beberapa komponen, di antaranya ekspor minyak mentah yang seharusnya untuk kebutuhan dalam negeri senilai Rp35 triliun, serta pembelian minyak mentah dan produk kilang dengan harga mark-up melalui broker yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 11,7 triliun.
Bahkan, kebijakan impor ilegal ini berkaitan dengan biaya kompensasi dan subsidi BBM yang dibebankan pada APBN meningkat, dengan total kerugian mencapai Rp 147 triliun pada 2023.