Aturan ini menyebutkan bahwa kurator dapat mengakhiri hubungan kerja dengan pemberitahuan minimal 45 hari sebelumnya.
Dengan demikian, sejak 26 Februari 2025, seluruh karyawan yang masuk dalam daftar resmi resmi diberhentikan.
BACA JUGA:Viral Unggahan Putra Mahkota Keraton Solo di Medsos: Nyesel Gabung Republik
BACA JUGA:Efek Boikot Produk Israel! KFC Indonesia Dikabarkan PHK Sepihak, Menaker Siap Bertindak!
Banyak karyawan kini bertanya-tanya mengenai hak mereka setelah PHK. Berdasarkan ketentuan, urusan pesangon menjadi tanggung jawab Kurator, sedangkan jaminan hari tua berada di bawah BPJS Ketenagakerjaan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, memastikan bahwa pemerintah tidak tinggal diam.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengawal hak-hak buruh hingga tuntas.
"Negara akan berjuang bersama buruh! Kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk," ujar Noel dalam pernyataan resminya pada Jumat (28/2/2025).
BACA JUGA:Wakapolres Taliabu Diduga Selingkuh dengan Anggota DPRD, Kini Ditahan Polda Malut!
Pihak Kemnaker sebelumnya telah berupaya mencegah PHK massal, tetapi karena perusahaan telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, keputusan akhir berada di tangan Tim Kurator.
Meskipun demikian, pemerintah tetap menjamin bahwa buruh akan mendapatkan hak pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami di garis terdepan untuk membela hak buruh, dan memastikan mereka mendapatkan apa yang menjadi haknya!" tegas Noel.
Penutupan Sritex dan PHK massal ini menjadi pukulan besar bagi industri tekstil Indonesia.