Namun, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan tiga anak perusahaannya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, serta PT Primayudha Mandirijaya, dinyatakan pailit atau resmi tutup oleh Pengadilan Niaga (PN) per 1 Maret 2025.
Sehingga keputusan inilah yang berimbas pada PHK para pekerja yang berjumlah 10.965 karyawan.
BACA JUGA:Bukan Keleng-kaleng! Ini 7 Manfaat Jus Tomat untuk Kecantikan, Nggak Perlu Perawatan Mahal
BACA JUGA:Geger! Tempat Hiburan di Semarang Disegel Polisi, Diduga Jadi Sarang Striptis & Prostitusi
Di sisi lain, ribuan pekerja PT Sritex Tbk yang mengalami PHK meminta haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi pekerja. Pasalnya, perusahaan tersebut memang menjadi satu-satunya matapencaharian bagi mereka selama belasan tahun.
Namun saat ini, kabar tutupnya perusahaan itu justru menjadi alasan untuk mencari jaminan sosial dan uang makan sehari-hari.
Dampak bagi para karyawan ini juga telah disadari oleh Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sritex Andreas Sugiyono sejak Oktober 2024.
“Ya, seluruh pekerja dari berbagai divisi Sritex terkena PHK per 28 Februari 2025,” ujar Andreas.
BACA JUGA:Kapan Puasa? Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H pada 1 Maret 2025
BACA JUGA:Codeblu Diduga Memeras Toko Kue Minta Imbalan Rp350 Juta, Ngaku untuk Jasa Konsultasi?
Andreas juga mendukung penuh dan peduli terhadap hak-hak pekerja yang terkena PHK.
"Mereka wajib emndapat uang pesangon dan jaminan sosial, seperti jaminan hati tua dan jaminan kehilangan pekerjaan," kata Andreas lagi.
"Dalam hal ini, Andreas berharap pemerintah dapat memfasilitasi para karyawan Sritex untuk segera mendapatkan pekerjaan.
BACA JUGA:Tok! Hasil Sidang Isbat, Awal Ramadhan 1446 H Resmi Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025
"Semoga tak perlu lama untuk mereka menganggur dan semoga bisa mendapat penghasilan lagi setiap bulannya," tutur Andreas.