BACAKORAN.CO - Kabar baik datang bagi para mantan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang sebelumnya terkena PHK akibat kepailitan perusahaan.
Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menyatakan bahwa dalam waktu dua minggu ke depan, eks karyawan Sritex bisa kembali bekerja.
Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi yang juga dihadiri oleh tim kurator, perwakilan Serikat Pekerja Sritex, serta pejabat pemerintah lainnya.
"Pemerintah terus berupaya mencari solusi terbaik agar para pekerja Sritex tidak terlalu lama kehilangan pekerjaan. Presiden juga memberikan arahan untuk memastikan para buruh tetap mendapat perhatian dan solusi terbaik dari situasi ini," ujar Yassierli dalam Konferensi Pers.
BACA JUGA:Sanken, Yamaha dan 2 Perusahaan Ini Susul Sritex PHK Massal Mencapai Puluhan Ribu Pegawai
BACA JUGA:PHK Massal Berlanjut di Indonesia: Setelah Sritex, Sejumlah Perusahaan Ini Ikut PHK Ribuan Karyawan,
Salah satu langkah utama yang sedang dilakukan adalah mencari investor yang bersedia menyewa aset Sritex.
Tim kurator mengonfirmasi bahwa saat ini sudah ada beberapa investor yang tertarik dan sedang dalam proses komunikasi.
Dalam dua minggu ke depan, kurator akan menentukan investor yang akan mengambil alih aset dan mempekerjakan kembali para eks karyawan Sritex.
"Proses penyewaan ini diharapkan bisa menyerap kembali tenaga kerja yang sebelumnya terkena PHK. Kami juga memastikan hak-hak pekerja, seperti pesangon dan kompensasi PHK, tetap diperjuangkan," ungkap Nurmala Dari perwakilan tim kurator.
BACA JUGA:12 Ribu Karyawan Sritex Kena PHK, DPR Desak Segera Penuhi Hak Pekerja!
BACA JUGA:Sritex Resmi Bangkrut! 10.000 Karyawan Di-PHK, Ini Penyebab Runtuhnya Raksasa Tekstil Indonesia
Selain memastikan para buruh bisa bekerja kembali, pemerintah juga menegaskan komitmennya dalam mengawal hak-hak pekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan akan memastikan pembayaran kompensasi PHK, jaminan sosial ketenagakerjaan, jaminan hari tua (JHT), serta jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) tetap berjalan sesuai aturan.
"Kami akan terus mengawal agar hak-hak pekerja tetap terpenuhi dan mereka mendapatkan kepastian kerja kembali dalam waktu dekat," tambah Yassierli.