Kabar Gembira! Eks Karyawan Sritex Bakal Kembali Bekerja dalam 2 Minggu Lagi, ini Kata Menteri Ketenagakerjaan

Senin 03 Mar 2025 - 14:22 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

Berdasarkan laporan keuangan Desember 2020, Sritex memiliki total utang sebesar Rp7,1 triliun, sementara total asetnya hanya Rp26,9 triliun.

Kondisi ini semakin diperburuk oleh dampak pandemi yang berkepanjangan dan hilangnya kepercayaan investor serta pelanggan.

Pada 26 Februari 2025, Sritex resmi mengumumkan PHK massal kepada para karyawannya, dengan hari terakhir kerja pada Jumat (28/2/2025).

BACA JUGA:Perusahaan Lain Siap Tampung Eks Karyawan Sritex Tanpa Batas Usia, Disnakertrans Jateng: Lebih dari 35 Bisa

BACA JUGA:Iwan Kurniawan Lukminto Bos Sritex yang Terpaksa PHK 10 Ribu Karyawan, Begini Perjalanan Bisnisnya!

Ribuan pekerja pun terpaksa kehilangan mata pencaharian akibat kebangkrutan perusahaan yang pernah menjadi salah satu raksasa industri tekstil di Asia Tenggara ini.

Permasalahan hukum yang menjerat Sritex bermula dari permohonan pembatalan perjanjian damai yang diajukan PT Indo Bharat Rayon.

Perusahaan tersebut mengklaim bahwa Sritex gagal memenuhi kewajiban pembayaran utang sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian homologasi.

Homologasi sendiri merupakan pengesahan oleh hakim atas kesepakatan antara debitur dan kreditur untuk mengakhiri kepailitan.

BACA JUGA:Tanggapi PT Sritex yang PHK 10.964 Karyawan, Gubernur Jateng Ungkap Akan Beri Pelatihan

BACA JUGA:PT Sritex Resmi Tutup 1 Maret 2025! Ribuan Karyawan Terkena PHK, Apa Nasib Pesangon?

Karena ketidakpatuhan Sritex terhadap perjanjian tersebut, Pengadilan Niaga Semarang akhirnya menyatakan perusahaan tersebut pailit.

Tak tinggal diam, Sritex mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan tersebut.

Sayangnya, kasasi itu ditolak, sehingga status kepailitan Sritex tetap berlaku.

Penutupan Sritex menjadi pukulan telak bagi industri tekstil Indonesia.

BACA JUGA:Kasasi Ditolak, PT Sritex Resmi Pailit Tapi Tidak Menyerah dengan Akan Ajukan PK

Kategori :