BACA JUGA:Codeblu Diduga Memeras Toko Kue Minta Imbalan Rp350 Juta, Ngaku untuk Jasa Konsultasi?
Andreas juga mendukung penuh dan peduli terhadap hak-hak pekerja yang terkena PHK.
"Mereka wajib emndapat uang pesangon dan jaminan sosial, seperti jaminan hati tua dan jaminan kehilangan pekerjaan," kata Andreas lagi.
"Dalam hal ini, Andreas berharap pemerintah dapat memfasilitasi para karyawan Sritex untuk segera mendapatkan pekerjaan.
BACA JUGA:Tok! Hasil Sidang Isbat, Awal Ramadhan 1446 H Resmi Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025
"Semoga tak perlu lama untuk mereka menganggur dan semoga bisa mendapat penghasilan lagi setiap bulannya," tutur Andreas.
Anggota Tim Kurator Sritex, Denny Ardiansyah, mengatakan bahwa usai keputusan penutupan perusahaan ini, tahap selanjutnya yaitu mengeksekusi aset perusahaan.
Proses eksekusi ini dimulai dengan penilaian aset oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) hingga pelelangan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).