Dengan adanya rencana ini, eks karyawan Sritex yang ingin bekerja kembali disarankan untuk memantau informasi terbaru dari pemerintah, tim kurator, atau perwakilan Serikat Pekerja Sritex.
BACA JUGA:Inilah Pernyataan Bos Sritex Usai Mengalami Kepailitan dan PHK 12.000 Karyawan!
Proses rekrutmen kemungkinan akan dilakukan oleh investor baru yang menyewa aset perusahaan.
Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi ribuan pekerja yang sebelumnya kehilangan pekerjaan.
Dengan skema penyewaan aset oleh investor baru, diharapkan roda produksi Sritex bisa kembali berjalan dan para buruh bisa kembali mendapatkan penghasilan seperti sediakala.
Pemerintah memastikan bahwa semua proses ini akan dikawal dengan ketat agar berjalan lancar sesuai rencana.
BACA JUGA:Iwan Kurniawan Lukminto Bos Sritex yang Terpaksa PHK 10 Ribu Karyawan, Begini Perjalanan Bisnisnya!
Bagi eks pekerja Sritex, tinggal menunggu pengumuman resmi dalam dua minggu ke depan.
Pabrik utama yang berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah, serta anak perusahaannya ikut terdampak, mengakibatkan lebih dari 10.000 karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Keputusan ini merupakan buntut dari kebangkrutan perusahaan yang sudah tidak mampu membayar utang-utangnya.
Sritex resmi dinyatakan pailit sejak 23 Oktober 2024, setelah Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan gugatan yang diajukan PT Indo Bharat Rayon.
BACA JUGA:Inilah Pernyataan Bos Sritex Usai Mengalami Kepailitan dan PHK 12.000 Karyawan!
Krisis Sritex berawal dari kesulitan perusahaan menagih piutang dari para pelanggannya, sehingga tidak mampu melunasi utang jangka pendek.