BACAKORAN.CO - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan kemungkinan hukuman berat, termasuk hukuman mati, bagi tersangka kasus dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero) Holding dan kontraktor kerja sama (KKS).
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers terkait perkembangan penyidikan kasus yang terjadi sejak 2018 tersebut.
Menurut Jaksa Agung, penyidik akan mempertimbangkan berbagai faktor sebelum menentukan tuntutan, termasuk apakah kejahatan dilakukan dalam situasi darurat seperti pandemi COVID-19.
Jika terbukti bahwa tindak pidana korupsi ini memperburuk kondisi masyarakat saat pandemi, maka ancaman hukumannya bisa semakin berat.
BACA JUGA:Pertamina Ngeles Sebut Rajin Uji Lab Kualitas BBM, Netizen Ramai Serukan Pindah SPBU Swasta
"Kita akan melihat dulu apakah ada hal-hal yang memberatkan. Jika dalam situasi COVID-19 perbuatan itu dilakukan, tentu ancaman hukumannya lebih berat. Bahkan bisa saja dikenakan hukuman mati. Namun, kita akan melihat lebih lanjut hasil penyelidikan ini," ujar Burhanuddin.
Kejaksaan Agung tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak di Pertamina Holding dan kontraktor KKS.
Tempus delicti atau waktu kejadian kasus ini berlangsung sejak 2018.
Namun, Burhanuddin menegaskan bahwa penyelidikan ini tidak ada kaitannya dengan kondisi bahan bakar minyak (BBM) seperti Pertamax yang saat ini beredar di pasaran.
BACA JUGA:Korupsi BBM Oplosan, Apa Aset Pertamina Bakal Disita? Ini Kata Kejagung!
"Yang sedang kami selidiki ini terkait periode 2018 ke belakang. Artinya, kondisi Pertamax yang ada saat ini sudah sesuai dengan standar yang berlaku," jelasnya.
Penyidik masih mendalami berbagai aspek dalam kasus ini, termasuk potensi kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan korupsi tersebut.
Burhanuddin juga meminta masyarakat untuk terus mengawal proses hukum dalam kasus ini.