Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung akan bersikap transparan dalam penanganan kasus ini dan tidak akan ragu memberikan hukuman berat bagi para pelaku korupsi.
BACA JUGA:Pertamina Dihantam Skandal Korupsi BBM! Dirut Minta Maaf, Masyarakat Yakin Mau Maafin?
"Kita akan mencermati dinamika yang ada di masyarakat. Penyidikan ini dilakukan dengan prinsip transparansi dan profesionalisme, sehingga kita bisa memastikan keadilan benar-benar ditegakkan," tutupnya.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Jika terbukti ada unsur yang memperberat, bukan tidak mungkin hukuman mati akan menjadi opsi bagi para tersangka yang terlibat.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp986,5 triliun akibat kasus ini.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Rabu (26/2/2025) mengungkapkan bahwa penyelidikan terus berkembang seiring dengan ditemukannya fakta dan alat bukti baru oleh penyidik.
Dua tersangka baru yang ditetapkan adalah Maya Kusma ST MST selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga serta Edward Corner ST selaku F Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
BACA JUGA:Pertamina Jamin Kualitas BBM di SPBU untuk Masyarakat: Tidak Perlu Resah, Ini Sesuai!
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Nomor 19/AR F.2/AR FD.2/AR02/2025 untuk Maya Kusma dan Nomor 20/G F.2/AR FD.2/AR02/2025 untuk Edward Corner, yang diterbitkan pada 26 Februari 2025.
“Setelah dilakukan pemeriksaan maraton sejak pagi hingga malam, penyidik menemukan bukti yang cukup bahwa keduanya diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama tujuh tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebelumnya,” ujar Abdul Qohar.