Dana hasil markup ini kemudian disalurkan ke beberapa tersangka sebagai keuntungan pribadi.
Perbuatan para tersangka diduga melanggar berbagai regulasi, termasuk Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-15/MBU/2012 tentang perubahan atas pedoman umum pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di BUMN, serta sejumlah ketentuan teknis terkait tata kelola pengadaan BBM.
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp986,5 triliun, yang bersumber dari berbagai komponen.
Termasuk kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, serta kompensasi subsidi yang tidak sesuai dengan aturan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Mereka juga dikenakan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kejagung menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus korupsi di PT Pertamina ini hingga semua pihak yang terlibat mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Setiap perkembangan dalam kasus ini akan kami dalami, dan siapa pun yang terbukti terlibat akan kami proses hukum tanpa pandang bulu,” tutup Abdul Qohar.
BACA JUGA:Hegemoni Berakhir, Popsivo Polwan Antarkan Jakarta Pertamina Enduro ke Final Four
Dengan terus bertambahnya tersangka dalam kasus ini, publik menantikan langkah lebih lanjut dari Kejagung dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis ini.
Salah satu nama yang mencolok dalam kasus ini adalah Riva Siahaan, Direktur Utama Pertamina, yang kini terjerat dalam skandal yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa dari tujuh tersangka, empat di antaranya merupakan petinggi anak perusahaan PT Pertamina, sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta.