Pelaku Akbar Adli pun menyesali perbuatannya atas kematian korban yang merupakan pemilik rental mobil tersebut.
BACA JUGA:Jadi Buronan Polisi dan TNI, Kopka Basar Bisa Ditembak di Tempat Jika Melawan
BACA JUGA:Kopka Basar Masih Diburu Setelah Tembak 3 Polisi di Lampung, Bawa Senapan Serbu
"Kami menghindari pembunuhan itu. Dan kami menghindari bentrok, kami menyelamatkan diri kami. Kami tidak ada sedikitpun niat untuk menghilangkan nyawa korban,” ujar Akbar.
Namun, dalam permohonannya, Akbar meminta Majelis Hakim agar ia bersama kedua rekan terdakwanya itu diberikan hukuman ringan dengan tetap aktif dinas menjadi prajurit TNI AL lagi agar dapat menghidupi keluarga seperti biasanya.
“Kami memohon kepada yang mulia untuk memberikan kami izin tetap aktif dinas TNI yang mengalir di darah kami, yang telah kami dapatkan sebagai seorang prajurit Komando Pasukan Katak (Kopaska) dengan bertaruh nyawa,” pinta Akbar.
Hal serupa juga dikatakan oleh terdakwa ketiga Rafsin Hermawan yang berharap agar tetap aktif berdinas sebagai prajurit TNI AL.
BACA JUGA:Ini Dia Tampang Oknum Anggota TNI yang Diduga Tembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung
"Mohon izinkan kami menjadi prajurit TNI yang lebih baik lagi. Kiranya Majelis Hakim agar meringankan hukuman kami. Kami sangat menyesal,” kata Rafsin.
Sebelumnya, oditur militer telah menyampaikan tuntuan terhadap ketiga tersangka oknum TNI AL yang menembak bos rental mobil Ilyas Abdurrahman dengan hukuman berbeda.
Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo bersama Sertu Akbar Adli, dituntut hukuman penjara seumur hidup karena keduanya dianggap mengaku bersalah melakukan tindak pidana penadahan berujung penembakan.
Kedua pelaku penembakan itu dikenakan Pasal 304 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang perkara keliru tanpa memenuhi unsur pembunuhan berencana.
Berbeda dengan kedua rekannya, Sertu Rafsin justru mendapatkan tuntutan pidana 4 tahun penjara dengan melanggar Pasal 480 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, permintaan ketiganya untuk tetap aktif berdinas sebagai prajurit TNI AL justru ditolak, mereka dipecat dari TNI sekaligus dikenakan denda uang restitusi kepada keluarga korban dengan jumlah yang berbeda-beda.