BACAKORAN.CO - Kisah pilu ratusan WNI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar bikin hati miris.
Total 699 orang berhasil dipulangkan ke Tanah Air setelah diselamatkan dari praktik kerja paksa yang kejam.
Mereka bukan cuma dijadikan operator penipuan online, tapi juga harus menanggung penderitaan fisik dan mental.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Brigjen Pol Nurul Azizah dari Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Evakuasi Dramatis 400 WNI Terjebak di Sarang Mafia Scam Myanmar, Akhirnya Bisa Pulang ke Indonesia!
Menurutnya, pemulangan para korban dilakukan bertahap sepanjang Februari hingga Maret 2025.
Para WNI ini direkrut melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Telegram.
Modusnya? Diiming-imingi kerja sebagai customer service dengan gaji fantastis, bisa tembus Rp15 juta per bulan. Siapa yang nggak tergiur?
Nyatanya, begitu tiba di Myawaddy, Myanmar, mereka dipaksa menjalankan pekerjaan kotor—menipu orang lain lewat dunia maya alias jadi ‘scammer’. Tekanannya bukan main.
BACA JUGA:Polisi Tetapkan 11 Tersangka dalam Kasus Rekayasa Takaran MinyaKita, Distributor Curang Terbongkar!
BACA JUGA:Sadis! Pemuda di Bantul Bunuh Kekasih Gegara Bakso Gosong, Jasad Disimpan Berbulan-bulan
Mereka harus mencapai target korban. Kalau gagal? Siap-siap kena sanksi fisik, verbal, sampai potong gaji. Miris banget!
Proses pemulangan mereka dilakukan melalui Thailand dan difasilitasi oleh Pemerintah Indonesia.
Setibanya di Tanah Air, mereka langsung dibawa ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kemensos serta Asrama Haji Pondok Gede buat dapat pendampingan dan pemulihan.
Para korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Sumatera Utara, Jakarta, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Kalimantan Barat. Ini nunjukin kalau ancaman TPPO itu nyata dan bisa menimpa siapa saja, dari mana saja.