Tiga hari kemudian, pada 21 Maret 2025, seseorang melempar kardus berisi enam bangkai tikus ke kantor redaksi Tempo di Jalan Palmerah Barat, Jakarta Selatan, sekitar pukul 21.00 WIB.
Menindaklanjuti ancaman ini, Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, resmi melaporkan kejadian tersebut ke Mabes Polri.
BACA JUGA:Respons Bobon Santoso Terkait Viralnya Konten Willie Salim Bagi-Bagi Rendang di Palembang!
Paket kepala babi juga telah diserahkan sebagai barang bukti.
"Kami berharap polisi bisa mengusut tuntas kasus ini. Teror terhadap jurnalis tidak bisa dibiarkan terjadi," ujar Setri.
Sementara itu, Mabes Polri telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki identitas pelaku dan motif di balik aksi teror ini.
Keamanan terhadap awak media juga menjadi perhatian serius agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Siapa dalang di balik teror Tempo? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kebebasan pers di Indonesia.
Dalam pernyataannya, ia menyebut bahwa tidak adanya wartawan yang diperkarakan menjadi bukti nyata bahwa kebebasan pers tetap terjamin di bawah payung hukum Tanah Air.
Kebebasan pers itu dijamin undang-undang.
Menurutnya, bukti bahwa pers dijamin saat ini tidak ada wartawan yang diperkarakan.