Aksi Curanmor di Kelapa Gading Terbongkar! Satu Pelaku Ditangkap, Satu Lagi Masih Buron

Minggu 08 Jun 2025 - 19:24 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

Ia diduga sudah sering terlibat dalam tindak pencurian sepeda motor di wilayah Jakarta Utara dan sekitarnya.

BACA JUGA:TNI Manunggal, Strategi TNI AD dalam Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

BACA JUGA:Diduga Langgar Aturan, Kemenhut Siapkan Langkah Hukum Terkait Tambang Nikel di Raja Ampat: Pidana Perdata

“Kami imbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku Docil untuk segera melapor. Identitasnya sudah kami kantongi, dan pengejaran terus kami lakukan,” tegas Kompol Seto.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bagi warga Jakarta, khususnya di wilayah Kelapa Gading, untuk lebih waspada dalam memarkirkan kendaraan.

BACA JUGA:Viral Video Oknum Ormas Jual Daging Kurban kepada Warga di Bekasi, Per Kupon Bayar Rp15 Ribu

BACA JUGA:Viral Pelanggan Tikam Tukang Sate di Lampung Gegara Kecap Terlalu Encer dan Daging Nyangkut di Gigi

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli kendaraan dengan harga terlalu murah tanpa dokumen lengkap, karena bisa jadi barang hasil kejahatan.

“Laporkan segera jika menemukan hal-hal mencurigakan di sekitar lingkungan Anda. Keamanan wilayah adalah tanggung jawab bersama,” tutup Kompol Seto.

Kategori :