Aipda PS resmi ditahan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sumba Barat Daya terhitung sejak Minggu (8/6/2025).
Ia dikenakan penahanan khusus selama 30 hari sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri.
"Aipda PS telah dikenakan penahanan khusus oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya terhitung sejak hari ini, untuk jangka waktu 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri," ujar Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu.
Harianto mengonfirmasi bahwa Aipda PS telah menjalani pemeriksaan oleh Propam, dan pihak kepolisian tengah menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan dalam Berita Acara Interogasi (BAI) oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya, saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan lebih lanjut,” jelasnya.
BACA JUGA:Viral! Remaja Jember yang Pukul Ibu Berakhir Minta Maaf Usai Dilaporkan ke Polisi
BACA JUGA:ART di Tangsel Pukul Kepala Bayi Terekam CCTV, Orang Tua Lapor Polisi Tapi Pelaku Belum Ditangkap
Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum anggota Polri tersebut.
“Kami atas nama institusi Polri, khususnya Polres Sumba Barat Daya, menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas kejadian ini," ujar Kapolres.
"Kami sangat menyesalkan perbuatan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kami dan berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” sambungnya.
Kasus ini menjadi pengingat serius akan pentingnya pengawasan ketat terhadap anggota kepolisian dalam menjalankan tugasnya.
BACA JUGA:4 Bulan Pinjam Motor Teman Tak Dikembalikan, Petani di Prabumulih Diamankan Polisi
BACA JUGA:Pegawai Bank Indonesia Diduga Bunuh Diri Lompat dari Lantai Helipad, Ini Kata Polisi dan Pihak BI
Lantas, dalam menyikapi kasus ini, netizen pun merespons tindakan si oknum polisi dengan kemarahan.