BACA JUGA:Setelah Penertiban LPG 3 kg, Kini Solar Subsidi Jadi Incaran! Siap-Siap Aturan Baru!
Bahkan, netizen menyamakan rumah subsidi tersebut dengan “kandang ayam”.
Respons Tegas dari Satgas Perumahan
Anggota Satgas Perumahan, Bonny Z Minang, mengungkapkan bahwa "Pihaknya tidak pernah diajak berdiskusi mengenai usulan ini" ujar Bonny.
Ia bahkan baru mengetahui rencana tersebut dari media.
BACA JUGA:Setelah LPG 3 Kg, Bahlil Lahadalia Siap Tertibkan Distribusi Solar Bersubsidi, Ada Perubahan Besar?
Menurut Bonny, Satgas justru sedang fokus pada isu yang lebih mendesak, seperti peningkatan likuiditas pembiayaan untuk MBR dan pengurangan backlog perumahan.
Ketua Satgas, Hashim Djojohadikusumo, juga menegaskan bahwa "Ia tidak pernah menyetujui usulan pengurangan ukuran rumah subsidi" ujar Hashim.
Ia menilai bahwa standar minimal rumah layak huni seharusnya tetap mengacu pada SNI dan standar internasional, yaitu minimal 36 meter persegi.
Menteri PKP: Masih Tahap Draf
BACA JUGA:Kabar Gembira! Petani Sudah Bisa Akses Pupuk Bersubsidi Mulai 1 Januari 2025
Menanggapi penolakan tersebut, Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan bahwa usulan tersebut masih berupa draf dan belum menjadi keputusan final.
Ia menegaskan bahwa semua pihak, termasuk Satgas, akan dilibatkan dalam diskusi lanjutan sebelum keputusan diambil.
Polemik soal penyempitan rumah subsidi menjadi 18 meter persegi bukan sekadar soal angka di atas kertas ini menyentuh langsung kualitas hidup jutaan masyarakat berpenghasilan rendah.
Respons tegas dari Ketua Satgas Perumahan, Hashim Djojohadikusumo, yang menolak wacana tersebut, menjadi sinyal penting bahwa standar hunian layak tak boleh dikompromikan demi efisiensi semata.