Kronologi Perselingkuhan Josh Akherman ASN OKU Selatan dengan Mariza Zulviani di GYM dan Kamar Hotel 3 Hari

Sabtu 21 Jun 2025 - 14:26 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

Ntah apa motif dari wanita satu ini, netizen pun sangat muak dan bingung sampai tak bisa berkata-kata dengan tindak laku sang pelakor.

Yang lebih menjadi bukti kuat, baru-baru ini sosok pelakor selingkuhan Josh Akherman ASN OKUS bernama Mariza Zulviani ini muncul ke publik dengan menyerang dan melaporkan istri sah Josh, Astagfirullah!

Berikut penjelasan lengkap laporan Mariza Zulvani yang laporkan istri sah Josh Akherman ASN OKUS atas pencemaran nama baik.

BACA JUGA:Mariza Zulviani, Selingkuhan Josh Akherman Permalukan Diri Sendiri Lapor Istri Sah Atas Pencemaran Nama Baik

BACA JUGA:7 Dugaan Chat Instagram Mariza Zulviani Tampak Sengaja Hancurkan Rumah Tangga Josh Akherman dan Istrinya

Kasus yang melibatkan Mariza Zulviani, seorang perempuan yang sempat menjadi sorotan publik dan viral di media sosial karena disebut-sebut sebagai selingkuhan dari JA, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) OKU Selatan, kini memasuki babak baru. 

Setelah sebelumnya menjadi pihak yang dilaporkan, kini Mariza memilih untuk mengambil langkah hukum. 

Secara diam-diam, ia melayangkan laporan kepolisian terhadap istri sah JA yang berinisial YTK, atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut disampaikan Mariza melalui proses resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. 

BACA JUGA:Cek! Jadwal Penerbangan Internasional Perdana Rute Palembang-Kuala Lumpur!

BACA JUGA:Heboh! Penampakan Uang Korupsi Wilmar Gorup 11 Triliun Disita Kejagung RI, Netizen Syok: 271 T Sebanyak Apa?

Dalam laporan itu, Mariza mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 310 dan/atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. 

Fakta mengenai laporan ini baru terungkap ke publik ketika Mariza, didampingi oleh kuasa hukumnya, Inneke Julyana Vermarien, memenuhi panggilan dari penyidik Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk memberikan keterangan sebagai pelapor.

Dalam wawancara dengan awak media, Inneke menjelaskan bahwa panggilan yang diterima pihaknya adalah terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas laporan yang dilayangkan pada tanggal 10 Februari lalu. 

"Kami hadir untuk memenuhi panggilan penyidik guna memberikan keterangan lanjutan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terlapor berinisial Y," ungkap Inneke. 

BACA JUGA:Geger! Konflik Iran-Israel Picu Krisis Ekonomi Dunia, Benarkah Rupiah Indonesia Terpuruk?

Kategori :