Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh kliennya merupakan respons terhadap tuduhan tidak berdasar yang telah mencoreng nama baiknya.
Lebih lanjut, Inneke mengungkapkan bahwa sebelumnya, pada tanggal 15 November 2024, kliennya sempat dilaporkan oleh YTK atas tuduhan melakukan perzinahan dengan JA, suami dari YTK.
Tak hanya itu, pada 24 November di tahun yang sama, laporan serupa juga dilayangkan oleh pihak YTK ke Polda Metro Jakarta Pusat.
Namun, setelah melalui proses penyelidikan di dua kepolisian tersebut, baik Polrestabes Palembang maupun Polda Metro, hasilnya menyatakan bahwa tuduhan itu tidak terbukti. Proses hukum pun dihentikan.
BACA JUGA:Hati-Hati Sugar Mommy! Brondong Medan Bobol ATM Pacar Tua Sampai Rp130 Juta Buat Judi Online
"Dengan dihentikannya penyelidikan atas laporan yang menuding klien kami melakukan perzinahan, tentu saja hal ini memperkuat posisi hukum Mariza.
Ia merasa namanya telah tercemar tanpa bukti yang sah, dan itu menjadi dasar kuat bagi kami untuk mengambil langkah balik secara hukum," jelas Inneke lebih lanjut.
Ia juga menyampaikan harapannya agar pihak kepolisian dapat memproses laporan kliennya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Unit Pidana Khusus Satreskrim Polrestabes Palembang, Iptu Christian, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor.
BACA JUGA:Erdogan Bela Iran, Sebut Punya Hak Sah Melawan Serangan Israel
"Benar, pelapor telah menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari proses penyidikan awal. Saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan dan kami terus mengumpulkan bukti serta keterangan dari pihak terkait," ujarnya singkat.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyentuh aspek hukum, moral, dan dinamika sosial antara pihak-pihak yang terlibat.
Tidak hanya menyangkut isu pribadi, tetapi juga menggambarkan bagaimana media sosial dapat membentuk opini publik yang kemudian berdampak pada reputasi seseorang.