Padahal, status pulau itu termasuk pulau kecil yang dilarang keras untuk dieksploitasi secara brutal.
Tambang di Pulau Kecil, Pelanggaran Berat
Dirjen Pengelolaan Kelautan KKP Koswara menegaskan jika pulau kecil adalah kawasan rawan rusak dan bukan untuk jadi ladang tambang.
Sesuai UU No. 1 Tahun 2014, kegiatan tambang di wilayah ini hanya boleh dilakukan jika tidak mencemari, tidak merusak, dan tidak merugikan masyarakat lokal.
BACA JUGA:Ramai Tagar Save Raja Ampat! Kini Bahlil Ungkap Warga Pulau Gag Desak Lanjutan Proyek Tambang Nikel
“Aktivitas tambang ilegal ini ancam mata pencaharian warga pesisir dan hancurkan ekosistem laut yang rapuh,” ujar Koswara dalam pertanyaan resminya, Kamis (19/6/2025).
Pulau Super Mini, Digarap Bak Tambang Raksasa
Pulau Citlim hanya seluas 22,94 km², tergolong pulau sangat kecil.
Menurut Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ahmad Aris, penggalian pasir dan pengubahan bentang alam di pulau sekecil ini jelas melanggar prinsip ekosistem berkelanjutan.
BACA JUGA:Heboh! Penggerukan Pasir Tak Berizin Dekat Pulau Pari Kepulauan Seribu Viral di Media Sosial
BACA JUGA:Raja Ampat Terancam! Susi Pudjiastuti Mendesak Prabowo Hentikan Tambang Nikel: Akan Menderita
Tak sembarang investor bisa menancapkan cakar modalnya.
Pemanfaatan harus memenuhi banyak syarat ketat: ramah lingkungan, tidak merusak tata air, dan wajib melalui proses izin ketat dari KKP.
Putusan MK Perkuat Perlindungan Pulau Kecil
Situasi semakin jelas pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang menegaskan jika seluruh bentuk pemanfaatan pulau kecil harus berbasis hukum, berkelanjutan, dan tidak diskriminatif.
BACA JUGA:Gila! Tambang Nikel Merugikan, Kerugian Ekonomi Raja Ampat Diduga Tembus sampai Rp852 Miliar
BACA JUGA:Raja Ampat Terancam! Kejagung Siap Usut Tambang Nikel?
Aturan ini menjadi penguat bahwa pulau kecil bukan untuk jadi proyek tambang liar.