Dari sidak lapangan, ditemukan kerusakan masif di sekitar wilayah tambang.
Bahkan ada penggalian yang mencapai area sempadan pantai, sebuah pelanggaran serius terhadap perlindungan garis pesisir.
BACA JUGA:Pantau Terus, Menteri LH Akan Usut Adanya Pelanggaran Tambang Nikel di Area Lain Selain Raja Ampat!
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) siap turun tangan menindaklanjuti temuan ini.
Penindakan hukum dijanjikan akan segera dilakukan, sebagai bentuk nyata komitmen menjaga pesisir dari eksploitasi brutal.
KKP: Laut Bukan Warisan, Tapi Titipan Anak Cucu
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya menekankan, pulau kecil punya fungsi vital menjaga ekosistem laut Indonesia.
BACA JUGA:Lindungi Raja Ampat, Prabowo Perintahkan Cabut Izin 4 Tambang Nikel, Ini Daftarnya!
BACA JUGA:Pemerintah Cabut Izin 4 Tambang Nikel di Raja Ampat: Demi Lingkungan atau Ada yang Disembunyikan?
Karena itu, hadirnya Peraturan Menteri KKP Nomor 10 Tahun 2024 menjadi bukti nyata bahwa Indonesia serius melindungi lautnya dari kerakusan tambang.
“Laut bukan tempat cari untung semata, tapi titipan generasi mendatang,” tegasnya.