BACA JUGA:Tragis! Bocah 6 Tahun di Tangsel Tewas Jatuh dari Apartemen, ART Keliling Cari Anak Hilang
Sejak mulai bekerja pada Juni 2024, korban kerap mendapat perlakuan kasar.
Rangkaian pemukulan dan kekerasan dilakukan selama lebih dari setahun, dengan alasan ketidakpuasan terhadap hasil kerja korban.
Yang lebih mengejutkan, dari hasil pemeriksaan, polisi mengonfirmasi bahwa korban sempat dipaksa memakan kotoran anjing oleh pelaku.
Tidak hanya mengalami penyiksaan fisik dan mental, Intan pun tidak menerima sepeser pun gaji selama masa kerjanya.
Padahal, secara kontrak, dia dijanjikan upah sebesar Rp 1,8 juta per bulan.
Atas tindakan biadab ini, R dan M kini dijerat dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.