MA menyatakan bahwa dalih pengelolaan sedimentasi laut tidak bisa dijadikan alasan untuk membuka kembali ekspor yang bisa merusak alam.
BACA JUGA:Prosesi Penggantian Kiswah Ka'bah Bernilai 108 Miliar Mengundang Decak Kagum
BACA JUGA:Pengantin Wanita Ngaku Gadis Padahal Janda 3 Kali Bikin Pernikahan Ricuh, Pengantin Pria Murka!
Faktanya, setelah ekspor dibuka kembali, sebanyak 66 perusahaan langsung mendaftar untuk mendapatkan izin tambang pasir laut.
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengungkapkan bahwa pasir laut menjadi rebutan karena dinilai sangat menguntungkan.
Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh buta terhadap risiko besar seperti:
-
Abrasi pantai yang makin parah
-
Tenggelamnya pulau-pulau kecil
-
Kerusakan terumbu karang dan habitat laut lainnya
Bahkan, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, secara terbuka menyambut baik keputusan MA. Dalam akun X (dulu Twitter), ia menuliskan:
“Semoga lautan dan pasir kita tetap terjaga.”
BACA JUGA:Ajak Tinggalkan Konflik Sunni-Syiah, Begini Seruan Khamenei untuk Umat Islam Dunia!
BACA JUGA:Waspada! Jalur Cikuasa Merak Atas Ditutup, Lalu Lintas ke Pelabuhan Lumpuh
Apa Dampaknya bagi Indonesia?
-
Aktivitas ekspor pasir laut dihentikan total.
-
Kategori :