MR Bukan Artis Ternyata Figuran! Pelaku Pemerasan Pacar Sesama Jenis, Ini Sosoknya

Rabu 02 Jul 2025 - 20:03 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACA JUGA:Muhammad Renald Artis MR yang Ditangkap Polisi Terkait Kasus Pemerasan Kekasih Sesama Jenis

“Pelaku mengancam akan menyebarkan video hubungan sesama jenis jika permintaannya tidak dipenuhi,” ujar Pengky.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa MR dan IMT baru menjalin hubungan selama dua bulan setelah berkenalan melalui media sosial.

Namun, hubungan tersebut berujung konflik setelah MR merasa cemburu karena IMT diketahui dekat dengan pria lain.

Motif cemburu inilah yang diduga mendorong MR melakukan pemerasan.

BACA JUGA:Temuan Mini Camera di WC Sat Pol PP Banyuasin, Belum Ada yang Merasa Dirugikan

Meski demikian, dalam pemeriksaan, MR membantah tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa uang yang diterimanya adalah bentuk pemberian sukarela dalam hubungan mereka.

“Saya cuma dikasih sepuluh juta lebih. Itu juga karena kami ada hubungan. Bukan pemerasan,” ujar MR.

Dengan bukti berupa rekaman video, foto pribadi, dan pengakuan korban, MR kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang dapat dikenakan hukuman pidana hingga 9 tahun penjara.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain atau motif tambahan di balik kasus ini.

BACA JUGA:Ngaku Artis, Polisi Tangkap MR di Mobil Rongsokan Diduga Pemeras Pacar Sejenis

Sebelumnya, pemain sinetron MR yang diketahui adalah Muhammad Renald diamankan pihak kepolisian Cempaka Putih di kawasan Harjamukti, Depok, Jawa Barat.

Ia ditangkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari korban laki-laki yang mengaku kekasih dari sang pesinetron tersebut yang mengaku diperas sampai Rp20 juta.

"Informasi yang kami dapatkan, (pelaku) pesinetron. Iya (hubungan) sesama jenis, betul " kata Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan dalam laporan pada detikcom.

MR sendiri telah amankan pihak kepolisian pada Kamis (5/6/2025) malam di kamar kosnya.

BACA JUGA:Jangan Khawatir, Pekerja Lolos Verifikasi BSU Tapi Tak Punya Rekening Himbara, Bisa Ambil Disini!

Kategori :