Heboh! Ahmad Dhani Laporkan LG ke Polda Metro Jaya: Dugaan Pelanggaran UU Perlindungan Anak dan ITE

Kamis 10 Jul 2025 - 20:49 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

Namun, pihak keluarga merasa bahwa kasus ini sudah terlalu lama bergulir tanpa kepastian, sehingga mereka memilih untuk mempercepat prosesnya. 

BACA JUGA:Tersangka Kumpulkan uang dari Kepala Desa, Namun Pembelian APAR Lebih Banyak Selang

BACA JUGA:Terbukti Bersalah, Moon Taeil Divonis 3,6 Tahun Bui dalam Kasus Pelecehan Seksual!

“Tadinya memang kami akan melakukan pelaporan besok, namun karena rasa ketidaksabaran dan kegelisahan yang terus menguat, akhirnya kami putuskan hari ini,” jelas Aldwin.

Ketika ditanya mengenai keberadaan LG yang kabarnya berada di luar negeri, Aldwin menyatakan bahwa proses hukum tetap akan berjalan sesuai prosedur.

Pihak berwenang telah menyiapkan langkah-langkah jika LG kembali ke Indonesia. 

"Kalau dia datang, langsung diciduk," ucap Aldwin dengan nada tegas. 

BACA JUGA:Erick Thohir Bikin Kejutan! Sekjen PSSI Masuk Jajaran Komisaris Angkasa Pura

BACA JUGA:Ada Kemungkinan Haji dan Umrah Jalur Laut, Ini Kata Menag Nasaruddin Umar

Ia juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah menelusuri sejumlah akun media sosial yang diduga ikut terlibat dalam penyebaran konten atau komentar yang melanggar undang-undang. 

Beberapa akun tersebut akan dimasukkan ke dalam berkas laporan sebagai bukti tambahan.

Di sisi lain, Ahmad Dhani juga telah melaporkan kasus dugaan perundungan terhadap anaknya ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Dhani merasa geram bukan hanya karena anaknya menjadi korban, tetapi juga karena pelaku bukan sekadar pengguna media sosial biasa. 

BACA JUGA:Serangan Brutal Houthi: Kapal Magic Seas Tenggelam, Nasib Kru Menjadi Misteri Mengerikan!

BACA JUGA:2 Dari 5 Begal yang Beraksi Gunakan Motor Warna Putih Berhasil Disikat Tim Singo Timur

Ia menyebut bahwa pelaku mengaku sebagai seorang psikolog atau psikiater, profesi yang menurutnya seharusnya menjadi pelindung anak, bukan justru menindas. 

Kategori :