BACAKORAN.CO - Suasana jagat maya mendadak memanas usai beredarnya video viral pemuda-pemuda menggunakan sound horeg dalam sebuah karnaval diiringi LED bertuliskan "Halal".
Video berdurasi singkat yang beredar, salah satunya di posting feedgramIndo sontak mengundang gelombang kritik tajam dari masyarakat dan warganet.
Aksi tersebut dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan sound horeg sebagai haram.
Sound horeg, dikenal sebagai perangkat audio dengan kekuatan tinggi dan suara menggelegar, kerap digunakan dalam acara karnaval dan hiburan jalanan di sejumlah daerah, terutama di Jawa Timur.
BACA JUGA:Perintis Sound Horeg di Jawa Timur Tanggapi Fatwa Haram MUI: Indonesia Sulit Jadi Negara Maju!
BACA JUGA:Ulama Pondok Pesantren Besuk Pasuruan Nyatakan Sound Horeg Haram, Apa Sebabnya?
Namun, penggunaannya seringkali dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Fatwa MUI: Haram Bila Meresahkan
MUI Jawa Timur secara resmi menetapkan penggunaan sound horeg sebagai haram apabila digunakan secara berlebihan, menimbulkan keresahan, serta disertai aktivitas maksiat.
Dukungan terhadap fatwa ini juga datang dari MUI Pusat. KH Cholil Nafis, Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, menegaskan bahwa "Karakter sound horeg itu memang mengganggu. Kalau tidak mengganggu, itu namanya bukan sound horeg, tapi sound system biasa," seperti dikutip dari moeslimchoice.com.
Pernyataan senada datang dari Komisi Fatwa MUI Jatim.
Sholihin Hasan menjelaskan bahwa penggunaan sound horeg haram bila melanggar norma syariah dan ketertiban umum.
BACA JUGA:Benarkah Merayakan Valentine Dilarang? Begini Penjelasan Menurut Ustadz Adi Hidayat dan Fatwa MUI...
BACA JUGA: Wajib Hukumnya Bela Palestina, Haram Produk Israel. Isi Lengkap Fatwa MUI!
Ini mencakup pemakaian volume ekstrem, iringan joget vulgar, atau keliling pemukiman warga dengan suara menggelegar.
Pesantren dan Tokoh Agama Angkat Suara
Forum Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan, bahkan mengeluarkan fatwa haram mutlak terhadap sound horeg.