Pengasuh pondok, KH Muhibbul Aman Aly menyatakan, "Rumusan hukumnya bukan semata-mata didasarkan pada tingkat kebisingan, tapi juga mempertimbangkan bahwa yang dimaksud dengan sound horeg memiliki unsur meresahkan," dikutip dari moeslimchoice.com.
Sementara itu, MUI Blitar menyatakan bahwa sound horeg yang menyerupai diskotek jalanan, lengkap dengan lighting dan tarian erotis, merupakan perbuatan fasik dan diharamkan.
"Bukan hanya mudharat tapi karena melanggar hal-hal yang oleh agama dilarang," ujar Jamil Mashadi, Humas MUI Kabupaten Blitar, dikutip dari beritajatim.com.
BACA JUGA:Viral, Suara Desahan dari Pengeras Suara Area GBK Bikin Kaget, Management Berikan Klarifikasi Ini
Aksi Balasan: LED Bertuliskan "Halal" Picu Amarah
Tindakan pemuda yang memasang LED bertuliskan "halal" di sound horeg justru dinilai provokatif. Di media sosial, komentar netizen sangat pedas dan tanpa tedeng aling-aling:
@andrew_bendico: "Sesuatu yg berlebihan itu yg dilarang... Termasuk sound Coreg & knalpot bising dll."
@redlantern703: "indon betul betul otak beruk"
@HUNAFA_84: "PADAHAL SOUND HOREG ITU BAGUS LHO, KALO DIBAKAR"
@RezaFahHsb01: "GEROMBOLAN BAJINGAN... DINASEHATIN MALAH NGELUNJAK..."
@LocustClane: "Yg ga suka ad sound horeg brarti ga mau jadi bangsa yg maju Hahahaha, maju pala lo peang"
BACA JUGA:Viral! Oknum Satpam Pukul Driver Ojol Gegara Tolak Beri KTP saat Masuk Perumahan di Bekasi Utara
BACA JUGA:Viral! Aksi Heroik Penumpang Wanita Laporkan Pria yang Intimidasi Lansia di TransJakarta
@joko4ko2: "hama ngawur, orang2 sakit disekitar nya pasti cepet meninggal"
@LeilaLylie: "Sound Horeg itu sangat menganggu sekali, baik di telinga atau lingkungan sekitar"
@baihaqie2483: "Naudzubillahi min dzalik"