BACAKORAN.CO - Kejagung Jemput Paksa Ibrahim Arief, Terseret Kasus Korupsi Chromebook Era Nadiem Makarim
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan langkah tegas dalam membongkar kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kali ini, giliran Ibrahim Arief, konsultan perorangan pada proyek infrastruktur digital Kemendikbud, yang dijemput paksa pada Selasa, 15 Juli 2025.
Penjemputan ini dilakukan lantaran Ibrahim tidak kunjung memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan 2019–2022, yang saat itu berlangsung di bawah kepemimpinan Menteri Nadiem Makarim.
Dilansir dari disway.id, memperlihatkan momen saat Ibrahim Arief tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.35 WIB.
BACA JUGA:Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Laptop Kemendikbud!
Ia terlihat turun dari mobil operasional milik Kejagung, sambil menenteng tas jinjing berwarna hitam dan langsung menuju ke dalam gedung tanpa memberikan komentar.
Beberapa menit kemudian, kuasa hukumnya, Indra Haposan Sihombing, juga hadir dan membenarkan bahwa kliennya dijemput paksa oleh penyidik Kejaksaan.
“Iya, hari ini benar dijemput,” ujar Indra singkat kepada wartawan sebelum memasuki ruang pemeriksaan.
Ibrahim diketahui menjabat sebagai konsultan perorangan dalam proyek bertajuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.
Proyek ini merupakan bagian dari program besar digitalisasi pendidikan yang dijalankan Kemendikbudristek antara tahun 2019 hingga 2022, termasuk pengadaan ribuan unit laptop Chromebook.
Penyidik menduga adanya penyimpangan dalam pengadaan tersebut, mulai dari markup harga hingga pengadaan fiktif.
Kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, dan kasus ini menjadi salah satu perhatian utama publik.
Sebelumnya, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, akhirnya memenuhi panggilan kedua dari tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Selasa, 15 Juli 2025.