Tersangka Kasus Laptop Chromebook Dipasang Alat Pelacak Setelah Jadi Tahanan Kota, Ini Alasannya!

Jumat 18 Jul 2025 - 14:33 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - Kejaksaan Agung telah memasang alat pendeteksi berupa gelang pelacak kepada Ibrahim Arief.

Diketahui Ibrahim Arief adalah mantan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.

Ibrahim kini telah berstatus sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Alat deteksi yang dipasangkan ini beralasan karena Ibrahim ini merupakan orang yang berstatus tahanan kota.

BACA JUGA:Kerugian Negara Sentuh Rp1,98 Triliun, 4 Tersangka Diciduk Kejagung dalam Korupsi Laptop Chromebook!

"Dengan dari empat tersangka yang ditetapkan khusus terhadap tersangka Ibam sudah dipasang kita punya alat namanya gelang untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan di mana. Kan, enggak ditahan sementara karena sakit, tahanan kota," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).

Anang menerangkan jika Ibrahim Arief memiliki sakit jantung kronis dan masih membutuhkan perawatan intensif berdasarkan rekomendasi dokter.

Tetapi, tidak ada izin dari Ibrahim untuk menjalani perawatan di luar kota maupun di luar negeri.

"Selama itu pemeriksaan di rumah sakit di daerah Jakarta gak perlu (izin), tapi kalau dia keluar kota harus (izin) makannya kita pasangin gelang," ujar dia.

BACA JUGA:Nadiem Makarim Diperiksa Lagi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook, Kini Gandeng Hotman Paris!

Untuk pemeriksaan sebagai tersangka belum terjadwal dengan pasti dikarenakan juga Ibrahim Arief sedang menjalani rawat inap di RS Pondok Indah.

"Untuk saat ini belum, tapi yang jelas pastilah kedepannya akan diagendakan pemanggilan, cuman kan tahapannya penyidik punya agenda tersendiri menjadwalkan mana-mana yang jadi prioritas," ungkap dia.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ini juga membuat heboh publik.

Karena nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek ini diperkirakan mencapai Rp1,980 triliun.

Kategori :