Tersangka Kasus Laptop Chromebook Dipasang Alat Pelacak Setelah Jadi Tahanan Kota, Ini Alasannya!

Jumat 18 Jul 2025 - 14:33 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Abdul Qohar, menuturkan ini dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Selasa malam (15/7/2025), bahwa proyek pengadaan tersebut melibatkan sekitar 1,2 juta unit Chromebook.

BACA JUGA:Nadiem Makarim Diperiksa Lagi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook, Kini Gandeng Hotman Paris!

"Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp1,980 triliun," ungkap Qohar.

Ia juga menyebutkan dalam pengadaan ini setiap sekolah dasar menerima paket berisi 15 unit Chromebook dan satu konektor dengan total nilai anggaran Rp88.250.000.

Dana ini diketahui berasal dari transfer anggaran Satuan Pendidikan Kemendikbudristek.

Pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) ini berlangsung selama tiga tahun, sejak 2020 sampai 2022.

BACA JUGA:Tak Satupun Siswa Baru Mendafar di SDN 6 Kayuagung, Guru Kelas Terpaksa Pindah

Dana dalam korupsi laptop ini menggunakan dana APBN Satuan Pendidikan serta Dana Alokasi Khusus (DAK).

Secara keseluruhan, anggaran yang digelontorkan mencapai lebih dari Rp9,3 miliar.

Empat tersangka dalam kasus ini yakni Ibrahim Arief (mantan konsultan perorangan), Mulatsyah (mantan Direktur SMP), Sri Wahyuningsih (eks Direktur Sekolah Dasar), dan Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim).

Menurut Qohar, pengadaan laptop ini adalah instruksi dari Menteri Nadiem Anwar Makarim (NAM) untuk menggunakan perangkat berbasis sistem operasi Chrome OS.

BACA JUGA:Hasil Penyelidikan Jatuhnya Air India, Ungkap Pilot Pesawat Saat Itu Ada Riwayat Kesehatan Mental

Tapi dalam sistem operasi itu disebut tidak dapat digunakan secara optimal oleh para guru dan siswa karena tingkat kesulitannya.

"Chrome OS dalam penggunaannya untuk guru dan siswa tidak optimal, karena sulit digunakan," terangnya.

Sebelumnya dalam Kasus dugaan korupsi laptop berbasis chromebook di Kemendikbud, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Nadiem Makarim.

Nadiem Makarim kembali diperiksa hari ini, Selasa, 15 Juli 2025 dan ini adalah pemeriksaan yang kedua untuk Nadiem.

Kategori :