BACAKORAN.CO – Dunia pendidikan kembali diguncang oleh kasus viral yang menyita perhatian publik terkait guru madin di Demak.
Seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) bernama Mad Zuhdi (60) harus menanggung beban berat setelah menampar muridnya yang melempar sandal saat proses belajar mengajar.
Tak hanya dicaci di media sosial, guru sepuh ini juga dituntut membayar uang damai sebesar Rp25 juta oleh wali muridnya sendiri yang ternyata adalah seorang mantan calon anggota DPRD yang gagal lolos pada Pemilu 2024.
Kronologi kejadian bermula pada 30 April 2025, ketika Zuhdi tengah mengajar fiqih di kelas 5 Madin Ngampel, Karanganyar, Demak.
Tiba-tiba, beberapa murid kelas 6 bercanda dan melempar sandal.
Salah satu sandal mengenai kepala Zuhdi hingga pecinya terjatuh.
Merasa dilecehkan, Zuhdi menghentikan pelajaran dan mencari pelaku.
BACA JUGA:Guru Demak Tendang Murid, Kasus Berakhir Damai Namun Tetap Disanksi, Begini Kronologinya!
Setelah ditunjuk oleh teman-temannya, seorang murid berinisial D akhirnya ditarik dan ditampar oleh sang guru.
Keesokan harinya, ibu dan kakek dari murid tersebut datang ke madrasah untuk mediasi. AZ, panggilan akrab Zuhdi di kalangan santri, telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf.
Awalnya permintaan maaf diterima, namun kemudian muncul permintaan membuat surat pernyataan dan permintaan uang damai senilai Rp25 juta.
Dilansir dari Kalteng Pos, mediasi lanjutan dilakukan pada 12 Juli 2025 di rumah Kepala Madin, dan keputusan uang damai Rp25 juta disepakati meskipun nominalnya tak tertulis dalam surat pernyataan.
Zuhdi, yang mengajar selama 30 tahun dengan gaji hanya Rp105 ribu per bulan (diterima per empat bulan), akhirnya terpaksa menjual motornya untuk memenuhi tuntutan tersebut.
Tak berhenti di situ, fakta mengejutkan muncul setelah warganet menelusuri identitas wali murid yang menuntut denda tersebut.