"Alloh mengangkat derajat orang lewat jalan-Nya."
"MasyaAllah... Dengan cara tak terduga Allah menaikkan derajatnya... Sehat-sehat yang udah bantu bapaknya."
"Udah pak, gak usah ngajar lagi ditempat itu."
"Semudah itu ALLAH mengangkat derajat seseorang dan mudah juga untuk ALLAH menjatuhkan seseorang."
BACA JUGA:Kamu Peserta PPG Kemenag Angkatan I ? Cek LMS Kamu, 69.757 Guru Dinyatalan Lulus
BACA JUGA:Polisi Ungkap Perempuan di Mobil Dinas Bareng Anak Kasi Propam di Tapsel Ternyata Guru Si Anak
Peristiwa bermula pada 30 April 2025 saat Ahmad Zuhdi sedang mengajar.
Ketika itu, tiba-tiba sebuah sandal melayang dari luar ruangan dan mengenai kepalanya.
Setelah ditanya, murid menunjuk siswa berinisial D sebagai pelaku.
Sebagai bentuk teguran, Zuhdi menampar siswa tersebut.
“Saya tampar tapi tidak melukai dan hanya untuk memberikan pelajaran atas perbuatannya itu,” jelas Zuhdi.
BACA JUGA:Biadab! Guru Ngaji di Tebet Cabuli 10 Santri dengan Modus Ajarkan Hadas, Korban Diancam dan Dianiaya
Namun, tindakan tersebut dilaporkan oleh wali murid bernama Siti Mualimah (37) yang diketahui merupakan mantan caleg DPRD Demak yang gagal dalam Pileg 2024 dengan perolehan 36 suara.
Laporan itu berujung pada tuntutan ganti rugi sebesar Rp25 juta.
Zuhdi terpaksa menjual motor pribadinya untuk memenuhi kesepakatan damai sebesar Rp12,5 juta.