Istri Brigadir Nurhadi Menilai Kasus Kematian Suaminya Lambat Ditangani: Minta Keadilan dan Kepastian

Minggu 20 Jul 2025 - 17:11 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - Istri Brigadir Muhammad Nurhadi menilai penanganan kasus kematian suaminya oleh Polda NTB terlalu lambat dan belum memberikan kepastian hukum.

Elma Agustina mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini terkesan lambat dan ia meminta kepastian dan keadilan.

"Merasa lambat penanganannya? Iya," kata Elma di Mapolda NTB, didampingi dua kuasa hukumnya, Jumat (18/7/2025).

Elma meminta aparat memberikan kepastian hukum atas kematian suaminya yang diduga akibat penganiayaan.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir Nurhadi, Misri Ajukan Justice Collaborator, Semua Akan Terkuak?

Di kasus ini Polda NTB sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan seorang LC bernama Misri Puspita Sari asal Jambi.

"Hanya untuk meminta kepastian dan keadilan," ucap Elma.

Kuasa hukum Elma, Giras Genta Tiwikrama, juga menyebutkan bahwa keluarga menilai penanganan kasus cukup lama dan belum ada kejelasan mengenai motif penganiayaan.

"Intinya, Mbak Elma merasa penanganan cukup lama dan motifnya belum terungkap sepenuhnya. Karena memang, motif yang beredar di media saat ini membuat keluarga sangat gelisah," kata Giras.

BACA JUGA:Kejati NTB Kembalikan Berkas Kasus Brigadir Nurhadi: Autopsi Ungkap Luka, Motif Masih Misteri

Sebelumnya Misri yang merupakan salah satu tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi telah mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator.

Misri Puspita Sari akan bekerja sama dalam pengajuan ini guna untuk membongkar penyebab asli kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, 16 April 2025.

Pengajuan permohonan Justice Collaborator ini diperuntukkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban melalui surat dan disampaikan oleh Kuasa Hukum Misri.

"Benar, sudah kami ajukan pada Senin kemarin. Kami juga melakukan tembusan untuk LPSK, Polda NTB hingga Bareskrim Polri," kata kuasa hukum Misri, Yan, dikutip Bacakoran.co dari Disway.id, Rabu (16/7/2025).

BACA JUGA:Kejati NTB Kembalikan Berkas Kasus Brigadir Nurhadi: Autopsi Ungkap Luka, Motif Masih Misteri

Kategori :