BACAKORAN.CO - Lebih dari 31 juta rekening dormant alias ‘mati suri’ diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena tak tersentuh selama lebih dari lima tahun.
Namun yang bikin geleng-geleng kepala, saldo uang yang ‘tidur’ di dalamnya berjumlah fantastis, tembus Rp 6 triliun.
Koordinator Humas PPATK, M. Natsir Kongah menyebut jumlah itu baru untuk kategori rekening nganggur lebih dari 5 tahun.
Artinya, bisa jadi masih ada lebih banyak lagi yang belum terdata.
BACA JUGA:Dompet Digital Terancam Jebol! PPh Aset Kripto Naik 2 Kali Lipat saat PPN Kripto Dihapus
“Kami membekukan lebih dari 31 juta rekening dormant dengan nilai total melebihi Rp6 triliun. Ini demi mencegah penyalahgunaan,” ungkap Natsir dilansir dari CNNIndonesia, Rabu (29/7/2025).
Jutaan Rekening Nganggur, Tapi Isinya Menggunung
Bayangkan, jutaan rekening yang tak pernah disentuh selama bertahun-tahun ternyata menyimpan uang dengan nilai fantastis.
Dalam kondisi dibiarkan begitu saja, rekening-rekening ini justru berisiko tinggi disalahgunakan untuk pencucian uang, transaksi narkoba, jual-beli rekening ilegal, dana korupsi dan judi online.
BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Saldo DANA Terbukti Membayar Setiap Hari, Bisa Cair 2x Sehari Lho
BACA JUGA:Harga Emas Antam Berkilau Usai Jatuh 4 Hari, Dipatok Rp 1,918 Juta, Ini Pemicunya!
Termasuk rekening perantara (nominee) dalam kejahatan digital.
Penjelasan PPATK Soal Rekening Diblokir
Banyak nasabah khawatir, apakah rekening mereka bisa ikut diblokir hanya karena jarang dipakai?
PPATK menegaskan jika tidak semua rekening ‘nganggur’ akan langsung diblokir.