PPATK Sempat Blokir Rekening Warga yang Nganggur, Kini 30 Juta Telah Buka Kembali!

Minggu 03 Aug 2025 - 18:40 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

Pemblokiran ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas data yang dilaporkan oleh 107 bank kepada PPATK.

BACA JUGA:Rekening Diblokir PPATK? Ini Cara Resmi Membukanya Cuma Isi Formulir Secara Online, Klik Link di Sini

Dari jumlah ini sebagian besar rekening telah berstatus dorman lebih dari lima tahun dan ini  berdasarkan hasil analisis PPATK.

Yang kemudian terdapat lebih dari 140.000 rekening yang telah berstatus dorman lebih dari 10 tahun dengan nilai Rp428,61 miliar.

Sebelumnya lebih dari 31 juta rekening dormant alias ‘mati suri’ diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena tak tersentuh selama lebih dari lima tahun.

Namun yang bikin geleng-geleng kepala, saldo uang yang ‘tidur’ di dalamnya berjumlah fantastis, tembus Rp 6 triliun.

Koordinator Humas PPATK, M. Natsir Kongah menyebut jumlah itu baru untuk kategori rekening nganggur lebih dari 5 tahun.

Artinya, bisa jadi masih ada lebih banyak lagi yang belum terdata.

BACA JUGA:Pakai Trik Ini Bisa Dikirim Saldo DANA Gratis Rp423.000 ke eWallet Lewat Gamee Prizes Penghasil Uang 2025

BACA JUGA:Dompet Digital Terancam Jebol! PPh Aset Kripto Naik 2 Kali Lipat saat PPN Kripto Dihapus

“Kami membekukan lebih dari 31 juta rekening dormant dengan nilai total melebihi Rp6 triliun. Ini demi mencegah penyalahgunaan,” ungkap Natsir dilansir dari CNNIndonesia, Rabu (29/7/2025).

Jutaan Rekening Nganggur, Tapi Isinya Menggunung

Bayangkan, jutaan rekening yang tak pernah disentuh selama bertahun-tahun ternyata menyimpan uang dengan nilai fantastis.

Dalam kondisi dibiarkan begitu saja, rekening-rekening ini justru berisiko tinggi disalahgunakan untuk pencucian uang, transaksi narkoba, jual-beli rekening ilegal, dana korupsi dan judi online.

BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Saldo DANA Terbukti Membayar Setiap Hari, Bisa Cair 2x Sehari Lho

BACA JUGA:Harga Emas Antam Berkilau Usai Jatuh 4 Hari, Dipatok Rp 1,918 Juta, Ini Pemicunya!

Termasuk rekening perantara (nominee) dalam kejahatan digital.

Penjelasan PPATK Soal Rekening Diblokir

Kategori :