5 Tahun Melenggang Bebas! Silfester Matutina Kasus Fitnah Jusuf Kalla dan Tak Ditahan, Kok Bisa?

Selasa 05 Aug 2025 - 10:00 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACAKORAN.CO - Silfester Matutina kembali jadi sorotan publik setelah dinyatakan bersalah dan di vonis 1,5 tahun penjara pada 2019 namun hingga sekarang tak kunjung ditahan.

Ya ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) ini ternyata telah divonis 1,5 tahun penjara sejak tahun 2019 dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla.

Kejaksaan Agung memastikan bahwa putusan pengadilan atas kasus Silfester Matutina fitnah Jusuf Kalla sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. 

"Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Senin (4/8/2025).

BACA JUGA:Prabowo Subianto Dianugerahi Medali Kehormatan dari Militer AS atas Kepemimpinan Visioner

BACA JUGA:Truk Terbalik di Tanjakan Sedayu, Dua Korban Tewas! Ini Kronologinya

Kronologi Kasus Fitnah Jusuf Kalla oleh Silfester Matutina

Kasus Silfester Matutina fitnah Jusuf Kalla bermula dari orasi terbuka pada 15 Mei 2017. 

Dalam orasi tersebut, Silfester menyebut nama Jusuf Kalla secara langsung dan menudingnya sebagai penyebab utama berbagai persoalan bangsa.

"Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla," ujar Silfester dalam orasinya.

Ia juga menuduh JK memainkan isu rasis untuk mendukung kemenangan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta.

BACA JUGA:Bus Antarprovinsi Ugal-Ugalan Tabrak Truk di Jombang, Kondisi Ringsek Parah!

BACA JUGA:Mangga Dua Square Gempar! Kebakaran Toko Komputer Ludes Dilalap Api

Tak hanya itu, Silfester juga menuding JK menggunakan kekuasaan demi kepentingan Pilpres 2019 dan memperkaya keluarga serta kroni-kroninya.

kibatnya, Jusuf Kalla melalui kuasa hukumnya Muhammad Ihsan, akhirnya melaporkan tindakan tersebut ke jalur hukum.

Tekanan Keluarga Jadi Penentu Langkah Hukum

Awalnya, JK enggan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Kategori :