Namun tekanan dari masyarakat dan keluarga di kampung halaman di Sulawesi Selatan membuatnya berubah pikiran.
"Desakan keluarga membuat Pak JK tak bisa menolak. Akhirnya Pak JK mengatakan jika langkah hukum dianggap terbaik, silakan dilakukan," kata Ihsan dikutip dari nasional.kompas.com.
BACA JUGA:Akhirnya, Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Akan Menjalani Tes DNA di Bareskrim, Ini Jadwalnya!
Kasus Silfester Matutina fitnah Jusuf Kalla pun berlanjut ke pengadilan dan menghasilkan vonis 1,5 tahun penjara pada tahun 2019.
Meski demikian, hingga hari ini Silfester belum juga menjalani masa tahanannya.
Kejaksaan Sudah Panggil Silfester
Menurut Anang Supriatna, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengundang Silfester untuk menjalani eksekusi.
"Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan datang," ujar Anang.
Namun, fakta di lapangan berkata lain menurut Sekretaris Jenderal Peradi, Ade Darmawan, belum ada surat resmi dari Kejari Jaksel terkait pelaksanaan eksekusi.
“Belum ada suratnya,” ucap Ade dikutip okezone.com.
BACA JUGA:Boncengan Sepeda Motor, Suami Kedapatan Kantongi 10,35 Gram Sabu, Istri Ikut Diamankan
BACA JUGA:Viral! Video Asusila Sepasang Pemotor di Sekitar Rumah Dinas Bupati Sragen: Polisi Turun Tangan
Saat dimintai tanggapan terkait kasus Silfester Matutina fitnah Jusuf Kalla, Silfester menyatakan siap menjalani proses hukum.
"Saya sudah menjalankan prosesnya. Nanti kita lihat lagi seperti apa kelanjutannya," ungkapnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025), usai pemeriksaan dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi dikutip dari youtube kompas.tv.
Ketika ditanya soal kesiapannya untuk ditahan, Silfester menjawab singkat, "Enggak ada masalah."