Wajib Bayar Jaminan hingga Rp245 Juta untuk Visa AS, WNI Kena Dampaknya?

Selasa 05 Aug 2025 - 13:11 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

BACAKORAN.CO - Kabar mengejutkan datang dari Amerika Serikat! Mulai 20 Agustus 2025, Negeri Paman Sam akan memberlakukan kebijakan baru terkait permohonan visa.

Dalam program percontohan yang akan berlangsung selama 12 bulan ke depan, pemohon visa turis (B-2) dan bisnis (B-1) dari negara-negara tertentu harus menyetor uang jaminan dengan nominal yang fantastis—bisa mencapai US$ 15.000 atau setara Rp 245,8 juta!

Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah AS untuk menekan angka pelanggaran overstay visa, yaitu kondisi di mana warga asing tinggal melebihi batas waktu yang diizinkan oleh visa mereka.

Program ini digagas sejak era pemerintahan Presiden Donald Trump dan kembali diaktifkan sebagai bagian dari pengawasan imigrasi yang lebih ketat.

BACA JUGA:Bebas Ribet! Cukup Urus Visa Sekali, WNI Bebas Keluar-Masuk Eropa hingga 5 Tahun!

BACA JUGA:Liburan ke Eropa Tanpa Ribet! Ini 5 Negara Bebas Visa untuk WNI yang Wajib Masuk Wishlist

Menurut pemberitahuan resmi dari Federal Register yang dikutip oleh Reuters dan AFP (5/8/2025), kebijakan ini menyasar negara-negara yang memiliki tingkat overstay visa tinggi.

Pemohon dari negara-negara tersebut akan dikenakan visa bond atau jaminan visa dengan nominal yang disesuaikan oleh petugas konsuler AS.

Berapa Besarnya?

Uang jaminan yang harus dibayarkan tergantung dari hasil evaluasi petugas konsuler dan terbagi dalam tiga kategori, yaitu:

BACA JUGA:Mangkir Panggilan 3 Kali, Riza Chalid Terancam DPO dan Red Notice!

BACA JUGA:Tragedi Banjir di Bogor! Ayah dan Anak Terseret Arus, Satu Tewas

  • US$ 5.000 (sekitar Rp 81,9 juta)

  • US$ 10.000 (sekitar Rp 163,8 juta)

  • US$ 15.000 (sekitar Rp 245,8 juta)

Dana ini wajib dibayarkan sebagai syarat untuk memperoleh visa.

Kategori :