Bila pemegang visa tidak melanggar aturan dan kembali tepat waktu, uang jaminan akan dikembalikan.
BACA JUGA:Sumur Gas Pertamina Meledak di Jawa Barat! Kronologi, Dampak, dan Tindakan Darurat
BACA JUGA:Kronologi Motor Mogok Usai Isi BBM di SPBU Kembangan: Pertalite Tercampur Solar?
Apakah WNI Termasuk yang Terdampak?
Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi apakah Warga Negara Indonesia (WNI) termasuk dalam daftar negara dengan tingkat overstay tinggi.
Namun, berdasarkan laporan tahunan Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS Overstay Report), Indonesia bukan termasuk negara dengan tingkat pelanggaran visa tertinggi.
Meski begitu, bukan berarti WNI sepenuhnya aman dari aturan ini.
BACA JUGA:Berdalih Bebaskan Sandera, Netanyahu Siapkan Serangan Besar-besaran di Jalur Gaza!
BACA JUGA:Kemenag Urus 2 Hal iniu Usai Tak Lagi Urusi Haji, Apa Saja Itu?
Jika dinilai perlu, petugas konsuler tetap memiliki kewenangan untuk meminta jaminan dari pemohon visa, terutama jika data verifikasi atau informasi latar belakang pemohon dianggap tidak memadai.
Kebijakan ini bisa menjadi tantangan besar bagi masyarakat yang ingin bepergian ke AS, terutama untuk tujuan wisata atau urusan bisnis.
Bayangkan saja, biaya visa yang biasanya sekitar US$ 160 kini bisa melonjak drastis jika disertai uang jaminan hingga ratusan juta rupiah.
Pihak Kedutaan AS di berbagai negara pun diminta untuk memberikan sosialisasi terkait kebijakan ini agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan pemohon visa.
BACA JUGA: Tak Lagi Urus Haji, Tugas Kementerian Agama Menjadi Ringan?
Kebijakan uang jaminan visa AS ini jadi sorotan dunia karena dinilai bisa menghambat mobilitas internasional, khususnya bagi warga negara dari negara berkembang.
Bagi WNI yang ingin bepergian ke AS, sebaiknya tetap mengikuti perkembangan resmi dari Kedutaan Besar AS dan menyiapkan dokumen yang lengkap dan kredibel untuk menghindari potensi dikenai visa bond.