BACAKORAN.CO - Kabar kurang sedap datang untuk para pengguna setia Tol Becakayu.
Mulai pekan ini, tarif Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) resmi mengalami penyesuaian harga.
Kenaikan diberlakukan secara resmi berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 685/KPTS/M/2025 tertanggal 22 Juli 2025.
Tol sepanjang 16,78 kilometer yang menghubungkan kawasan strategis Jakarta dan Bekasi ini akan menerapkan tarif baru berbeda-beda tergantung zona dan jenis kendaraan.
BACA JUGA:Oplos Beras Tak Sesuai SNI, Polri Tetapkan Petinggi Sania-Fortune Tersangka!
BACA JUGA:Terkait Kematian Brigadir Nurhadi, Jaksa Ingin Polda NTB Adakan Rekonstruksi Tewasnya Korban!
Buat kamu yang sering melintas di zona Bintara, Jakasampurna, hingga Marga Jaya--siap-siap rogoh kocek lebih dalam.
Kenaikan Bertahap, Tapi Tetap ‘Nyesek’
Bagi kendaraan Golongan I, kenaikan memang tak menyentuh semua gerbang.
Namun di Zona 3 dan 4, tarif naik Rp500 per transaksi, sementara untuk Golongan II hingga V, kenaikan terjadi di seluruh zona dengan kisaran Rp500 hingga Rp1.000.
BACA JUGA:Wajib Bayar Jaminan hingga Rp245 Juta untuk Visa AS, WNI Kena Dampaknya?
BACA JUGA:Mangkir Panggilan 3 Kali, Riza Chalid Terancam DPO dan Red Notice!
Berikut rincian lengkap tarif terbaru Tol Becakayu berdasarkan zona dan golongan kendaraan:
Zona 1: Casablanca – GT Jatiwaringin 1 dan 2
Golongan I: Tetap Rp10.500
Golongan II & III: Naik jadi Rp16.000 (dari Rp15.500)