Waduh! Lewat Tol Becakayu Rogoh Kocek Lebih Dalam, Cek Tarif Terbarunya!

Selasa 05 Aug 2025 - 14:08 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO - Kabar kurang sedap datang untuk para pengguna setia Tol Becakayu.

Mulai pekan ini, tarif Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) resmi mengalami penyesuaian harga.

Kenaikan diberlakukan secara resmi berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 685/KPTS/M/2025 tertanggal 22 Juli 2025.

Tol sepanjang 16,78 kilometer yang menghubungkan kawasan strategis Jakarta dan Bekasi ini akan menerapkan tarif baru berbeda-beda tergantung zona dan jenis kendaraan.

BACA JUGA:Oplos Beras Tak Sesuai SNI, Polri Tetapkan Petinggi Sania-Fortune Tersangka!

BACA JUGA:Terkait Kematian Brigadir Nurhadi, Jaksa Ingin Polda NTB Adakan Rekonstruksi Tewasnya Korban!

Buat kamu yang sering melintas di zona Bintara, Jakasampurna, hingga Marga Jaya--siap-siap rogoh kocek lebih dalam.

Kenaikan Bertahap, Tapi Tetap ‘Nyesek’

Bagi kendaraan Golongan I, kenaikan memang tak menyentuh semua gerbang.

Namun di Zona 3 dan 4, tarif naik Rp500 per transaksi, sementara untuk Golongan II hingga V, kenaikan terjadi di seluruh zona dengan kisaran Rp500 hingga Rp1.000.

BACA JUGA:Wajib Bayar Jaminan hingga Rp245 Juta untuk Visa AS, WNI Kena Dampaknya?

BACA JUGA:Mangkir Panggilan 3 Kali, Riza Chalid Terancam DPO dan Red Notice!

Berikut rincian lengkap tarif terbaru Tol Becakayu berdasarkan zona dan golongan kendaraan:

Zona 1: Casablanca – GT Jatiwaringin 1 dan 2

Golongan I: Tetap Rp10.500

Golongan II & III: Naik jadi Rp16.000 (dari Rp15.500)

Kategori :