Mulai 11 Agustus 2025, Tokopedia-TikTok Shop Kenakan Biaya Pemrosesan Order Rp 1.250 per Pesanan

Selasa 05 Aug 2025 - 19:29 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

BACAKORAN.CO - Tokopedia dan TikTok Shop mengumumkan kebijakan baru terkait biaya pemrosesan order yang akan mulai diberlakukan pada 11 Agustus 2025 pukul 00:00 WIB.

Dalam pengumuman resmi yang disampaikan kepada para seller, kedua platform e-commerce ini akan menarik biaya pemrosesan order sebesar Rp 1.250 (termasuk pajak) untuk setiap pesanan yang berhasil dikirimkan.

Apa Itu Biaya Pemrosesan Order?

Biaya pemrosesan order merupakan tarif tetap yang dibebankan kepada pembeli untuk setiap transaksi yang berhasil dikirim, terlepas dari jumlah produk yang dibeli dalam satu pesanan.

BACA JUGA:Netizen Geram! Bidi Soediro Bongkar Dugaan Selingkuh Suami dengan Kasir Billiard, Bukti Chat Viral di TikTok

BACA JUGA:Tanpa Aplikasi Tambahan! Begini Cara Ubah Koin TikTok Jadi Saldo DANA dan GoPay dengan Aman

Artinya, meski pembeli hanya membeli satu barang atau beberapa produk dalam satu checkout, biaya tetap Rp 1.250.

"Biaya Pemrosesan Order ditetapkan sebesar Rp1.250 (termasuk pajak) per pesanan yang berhasil dikirim, terlepas dari berapa banyak produk yang dimasukkan dalam pesanan," jelas pihak Tokopedia dan TikTok Shop, dikutip Selasa (5/8/2025).

Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi untuk mengembangkan layanan logistik dan pengiriman di seluruh Indonesia, termasuk perluasan Program Ongkir Tokopedia dan Tiktok Ship.

Biaya ini disebut akan membantu mempercepat pemrosesan dan pengiriman, serta meningkatkan pengalaman berbelanja online secara keseluruhan.

BACA JUGA:UMKM Siap-siap! Sri Mulyani Bakal Pungut Pajak Pedagang Online di Shopee dan Tokopedia Cs Mulai Bulan Depan

BACA JUGA:Gandeng Kemenperin Luncurkan KALCER, Bukti Komitmen Tokopedia Kawal Pertumbuhan UMKM Lokal

Siapa yang Terkena Dampaknya?

Kebijakan ini akan berlaku untuk seluruh:

 

- Pembeli di Tokopedia dan TikTok Shop by Tokopedia

 

Kategori :