BACAKORAN.CO - Indonesia dihebohkan dengan fenomena masyarakat yang mengibarkan bendera One Piece.
Melihat hal ini, dosen hukum memberikan pendapat bahwa aksi ini tidak bisa diberikan hukuman pidana.
Pengajar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, mengungkapkan pengibaran bendera bajak laut topi jerami itu merupakan bagian dari kebebasan berekspresk.
Terkait hal ini sama halnya dengan mengibarkan bendera partai, klub sepak bola, grup musik, dan sebagainya.
BACA JUGA:Foto Lama Anies Baswedan Pegang Bendera One Piece Diungkit Lagi, Ini Fakta Sebenarnya
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan memang mengatur larangan merusak bendera merah putih.
Tapi dalam aturan itu tidak ada larangan mengibarkan bendera lain.
"Pengibar bendera One Piece tidak bisa diproses hukum," ujar Muhammad lewat pesan pendek pada Ahad, 3 Agustus 2025.
Sebelumnya menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia (HUT RI), banyak dari masyarakat memilih mengikuti fenomena ini dengan mengibarkan bendera bajak laut dari manga dan anime populer, One Piece.
Aksi ini memicu respons beragam dari pejabat negara, termasuk Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan.
Aksi Pengibaran Bendera One Piece dan Maknanya
Bendera yang dikibarkan adalah Jolly Roger milik kru Topi Jerami dari serial One Piece.
Beberapa warga menganggap pengibaran ini sebagai bentuk ekspresi kreatif menjelang HUT RI.
BACA JUGA:Hati-hati! Aparat Polisi akan Tindak Tegas Warga yang Kibarkan Bendera One Piece saat Agustusan
Fenomena ini viral di media sosial, dengan berbagai komentar dari netizen yang menyoroti aksi tersebut.