Terungkap! Modus Ternak Akun di Yogyakarta: 5 Pelaku Judol Raup Untung dengan Cerdik

Jumat 08 Aug 2025 - 20:49 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda DIY telah mengamankan lima pelaku yang diduga membobol sistem promosi situs judi online.

Mereka adalah RDS (32), EN (31), DA (22) asal Bantul, NF (25) dari Kebumen, dan PA (24) dari Magelang, Jawa Tengah.

Kelima pelaku menggunakan metode “ternak akun” untuk mengecoh sistem promosi situs bandar judol.

BACA JUGA:Tim Lisa Mariana Optimis dan Ungkap Harapan Terkait Tes DNA dengan Ridwan Kamil di Bareskrim

BACA JUGA:Kantor Netanyahu Dikepung Warga Israel, Tolak Rencana Kuasai Penuh Gaza

Mereka membuat hingga 40 akun berbeda, mengganti nomor ponsel, dan menyamarkan alamat IP (IP address) agar tidak terlacak oleh sistem keamanan situs.

AKBP Slamet Riyanto, Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, menyebut bahwa RDS adalah dalang utama yang mengoordinasikan seluruh aktivitas ilegal tersebut.

"RDS ini bosnya. Dia menyiapkan link situsnya, dia mencari, kemudian menyiapkan PC, dan menyuruh empat karyawan untuk memasang judi online. Dia (RDS) cari promosi di situs-situs judi online," ungkap Slamet.

Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra, Kanit 1 Subdit V Siber, menambahkan bahwa para pelaku menyasar bonus dan kemenangan awal yang biasanya diberikan bandar sebagai umpan bagi pemain baru.

BACA JUGA:Netanyahu Tegaskan Niat Kuasai Seluruh Gaza, Dunia Internasional Bereaksi Keras

BACA JUGA:Pesan Salad, Penumpang Muslim Disuguhi Olahan Babi di Singapore Airlines

"Kalau untung withdraw, kalau kalah buka akun baru," jelasnya.

Dengan modus tersebut, mereka berhasil meraup omzet hingga Rp50 juta dalam kurun waktu satu tahun.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Kategori :