BACAKORAN.CO - Prada Lucky Cepril Saputra Namo, seorang prajurit muda TNI Angkatan Darat yang baru dua bulan bertugas, ditemukan meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan oleh seniornya di dalam asrama Batalyon Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kejadian ini mengguncang keluarga, masyarakat, dan institusi militer, memunculkan tuntutan keadilan dan sorotan terhadap budaya kekerasan dalam lingkungan militer.
Berikut ini fakta-fakta yang ada dalam kasus pembunuhan Prada Lucky Cepril Saputra Namo:
1. Awal Karier Militer Lucky
BACA JUGA:Jurnalis Gaza Rela Tukar Kamera dengan Tepung Demi Selamatkan Keluarga
Lucky memulai perjalanan militernya pada Februari 2025, ketika ia diterima sebagai siswa di Sekolah Calon Tamtama (Secatam) TNI AD di Singaraja, Bali.
Setelah menjalani pendidikan intensif selama beberapa bulan, ia resmi dilantik menjadi anggota TNI AD pada akhir Mei 2025.
Kebanggaan keluarga pun membuncah saat Lucky pulang ke kampung halaman sebagai prajurit muda.
Namun, kebahagiaan itu tak berlangsung lama. Pada Juni 2025, Lucky ditempatkan di Yon TP 834/WM, sebuah satuan teritorial yang bermarkas di Nagekeo.
BACA JUGA:Anak Tentara Tikam Cucu 9 Naga Manado Hingga Tewas, Ternyata Korban Sudah 3 Orang
BACA JUGA:Hujan Deras dan Petir Mengguncang Bogor! Pohon Tumbang Picu Kemacetan Parah
Di sinilah, menurut dugaan, ia mengalami kekerasan dari para seniornya yang berujung pada kematian.
2. Kronologi Kematian
Lucky meninggal dunia pada Rabu, 6 Agustus 2025, pukul 10.30 WITA, setelah menjalani perawatan intensif selama empat hari di Rumah Sakit Umum Daerah Aeramo, Nagekeo.