Heboh, Rekening Yayasan Terdampak Blokiran PPTK, Ketua MUI Ungkap Kebijakan yang Tak Bijak!

Senin 11 Aug 2025 - 12:54 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACA JUGA:Butuh Dana Mendesak? Begini Cara Pinjam Uang di Aplikasi DANA Lewat Fitur DANA Cicil 2025

Pemblokiran hanya dilakukan untuk rekening dengan status benar-benar dormant selama 5 tahun ke atas dan tidak ada aktivitas atau pembaruan data.

“Kalau hanya 3 bulan tidak aktif, itu belum termasuk dormant. Kecuali kalau rekening tersebut sudah dinilai sangat berisiko. Misalnya terlibat judi online lalu ditinggalkan begitu saja,” jelas Natsir.

Rekening Diblokir, Uang Tetap Aman

Meski diblokir, uang nasabah tetap aman, tidak hilang, dan dijamin 100% utuh.

BACA JUGA:Asik! Ini Cara Praktis dan Terbaru untuk Tarik Saldo DANA Gratis Rp534.000 dari Lucky Miner Setiap Hari

BACA JUGA:Ayo Isi 7 Survei di Aplikasi Ini Langsung Cairkan Saldo DANA Gratis Rp234.000 Hari Ini, Syarat Klaimnya Mudah!

Jika kamu merasa punya rekening yang termasuk dalam daftar pembekuan ini, kamu bisa ajukan keberatan dan reaktivasi dengan mudah.

PPATK menyediakan formulir resmi di tautan: bit.ly/FormHensem.

Kategori :