BACAKORAN.C0 - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara melakukan penggeledahan di tiga kantor Bankaltimtara, Jumat (15/8/2025). Aksi ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp275 miliar.
Tiga lokasi yang digeledah yaitu Kantor Wilayah Bankaltimtara di Tanjung Selor, Kantor Cabang Bulungan, dan Kantor Cabang Nunukan.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sekitar 30 kardus berisi dokumen transaksi dan administrasi kredit dari periode 2022 hingga 2024.
Direktur Krimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadang Wahyudi, mengatakan penggeledahan merupakan langkah lanjutan dari proses penyidikan intensif.
BACA JUGA:Daftar Panjang Masalah Sudewo: Bupati Pati Hadapi Tantangan Warga dan Isu Korupsi!
BACA JUGA:KPK Ungkap Dugaan Korupsi PMT Biskuit untuk Balita dan Ibu Hamil: Nutrisi Diganti Gula dan Tepung
“Kami menemukan indikasi kuat adanya kredit fiktif yang diajukan dengan dokumen tidak sah. Modusnya berupa pemanfaatan dokumen proyek untuk pencairan kredit,” ujarnya dikutip dari pusaranmedia.com.
Modus Kredit dengan SPK Fiktif
Kasus ini mencuat dari laporan internal yang mencurigai adanya penyalahgunaan Surat Perintah Kerja (SPK) sebagai dasar pengajuan kredit.
SPK itu diduga palsu atau fiktif, namun tetap dipakai untuk mengajukan kredit bernilai miliaran rupiah.
Berdasarkan penyidikan, setidaknya ada 47 fasilitas kredit yang diproses menggunakan dokumen meragukan dengan total nilai mencapai Rp275 miliar.
SPK yang diajukan disebut-sebut mengatasnamakan proyek pengadaan barang dan jasa yang tidak pernah ada.
BACA JUGA:Resmi! Jurist Tan Resmi Jadi DPO Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Ini Perannya
“Dari hasil penelusuran, pola pencairan dana kredit ini jelas tidak sesuai prosedur standar perbankan. SPK dipalsukan, lalu dipakai untuk meloloskan kredit,” ungkap Kombes Dadang.