Selain melibatkan pihak internal, penyidik menduga ada peran pihak eksternal dalam penyusunan dokumen fiktif. Beberapa penerima kredit juga diduga hanyalah perusahaan bayangan yang dipakai sebagai kedok.
Sejauh ini, lebih dari 20 saksi sudah diperiksa. Mereka terdiri dari pegawai bank, konsultan proyek, hingga pihak swasta penerima kredit.
Namun polisi belum menetapkan tersangka. “Kami masih mendalami bukti yang ada, termasuk dokumen hasil penggeledahan,” jelas Kombes Dadang.
BACA JUGA:Dua Eks Menteri Jokowi Dipanggil KPK Klarifikasi Kasus Dugaan Korupsi! Siapa Saja?
BACA JUGA:Sedang Jalani Hukuman Penjara Kasus Penipuan, Mantan Kades Terjerat Korupsi Dana Desa Rp1,1 Miliar
Komitmen Polda Kaltara Berantas Korupsi Perbankan
Polda Kaltara menegaskan kasus ini akan diselesaikan dengan transparan.
Skandal kredit fiktif dinilai bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencoreng kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan daerah.
“Nilai kerugian negara masih menunggu hasil audit investigasi. Namun indikasi awal jumlahnya ratusan miliar rupiah. Kami akan menelusuri seluruh aliran dana hingga jelas siapa saja yang terlibat,” tegas Kombes Dadang, dikutip dari beritasatu.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi lembaga perbankan untuk memperketat pengawasan internal.
BACA JUGA:Kompak, Keluarga Tersangka Kasus Korupsi Dispora OKI Kembalikan Uang Rp120 juta
Praktik kredit fiktif dapat melemahkan keuangan daerah sekaligus merusak reputasi perbankan yang seharusnya menjadi motor pembangunan.
Masyarakat Kaltara pun menaruh perhatian besar.
Banyak pihak berharap aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka, terutama bila melibatkan oknum internal bank.
“Penyidikan tidak akan berhenti. Kami akan menelusuri sampai tuntas,” kata Kombes Dadang.