BACAKORAN.CO - Kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Ogan Ilir, Sumatera Selatan memasuki babak baru.
Persidangan kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 27 Agustus 2025 sudah memasuki pembacaan tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sahat H Sianipar menuntut ke 3 terdakwa dengan hukuman berbeda.
Hanya saja meskipun menegaskan jika ke 3 terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 1 tahun, namun dalam tuntutannya terhadap ke 3 terdakwa, JPU menuntut tak lebih dari 2 tahun penjara.
BACA JUGA:Kejari Banyuasin Hitung Dugaan Kerugian Negara Dana Hibah PMI Banyuasin, Siapa Pejabat yang Terlibat?
Diketahui 3 terdakwa dalam kasus tersebut yaitu Rabu alias R, selaku Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Ogan Ilir, Meryadi alias M selaku Kepala Markas PMI Ogan Ilir dan Nasrowi alias N selaku staf Bidang Kesehatan PMI Ogan Ilir.
"Menuntut dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rabu dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan serta denda sebesar Rp100 juta, subsider 4 bulan kurungan," ujar JPU ketika membacakan dakwaan. Terdakwa Rabu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp260 juta lebih.
"Untuk terdakwa Meryadi dan Nasrowi dituntut dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta, subsider 4 bulan kurungan," katanya.
Menurut JPU, perbuatan para terdakwa terbukti telah merugikan keuangan negara sebesar Rp675.109.313. Uang tersebut merupakan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir yang seharusnya digunakan untuk kegiatan kemanusiaan PMI, tapi justru disalahgunakan.
"Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,"katanya.
Selain itu, sambung JPU tindakan para terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi negara dan meresahkan masyarakat.
Dalam dakwan JPU mengungkapkan hal - hal yang meringankan perbuatan ke 3 terdakwa yakni, belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan dan mengakui serta menyesali perbuatannya.
Selain itu, para terdakwa juga beritikad baik dengan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp675 juta lebih, baik secara langsung maupun melalui penitipan dana oleh pihak-pihak terkait.
BACA JUGA:Polisi Larang Pendemo Live TikTok dan Minta Gift saat Aksi Demo di DPR, Ada Apa?
BACA JUGA:KAI Siapkan Skenario Rekayasa Jalur KRL untuk Antisipasi Demo Buruh di DPR, Simak Rinciannya!